Minggu, 02 Oktober 2011

Lagi-Lagi Kisah Tragis TKW, Bonita Terjun dari Lantai 3 dan Lumpuh


REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kasus ketidakadilan terhadap pahlawan devisa masih saja terjadi. Kali ini, menimpa TKW Bonita (19), asal Dusun Krajan II RT 08/04, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Bonita saat ini menderita cacat permanen pasca terjun dari lantai 3 rumah penampungan di Jordania. Caung (43), ayah dari Bonita, mengatakan, putri pertamanya ini kali pertama menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Bonita, berangkat pada 2009 lalu atas prakarsa sponsor asli Cilamaya. Saat itu, Bonita dijanjikan pergi ke Arab Saudi.
Akan tetapi, karena ada permasalahan kesehatan akhirnya dia dikirim ke Jordania. Adapun, PJTKI yang memberangkatkannya yaitu PT Abdi Dela Persada, asal Condet, Jakarta Timur. "Saat berangkat, usia anak saya kurang dari 17 tahun," kata Caung, kepada sejumlah wartawan, Ahad (3/10).
Awalnya, lanjut Caung, Bonita bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah seorang warga negara Jordania. Pada majikan pertama, Bonita mampu bekerja sampai sembilan bulan. Kemudian, dia dikembalikan oleh majikannya ke salah seorangt agen TKI di Jordania.
Setelah ada di agen, Bonita kembali bekerja di rumah majikannya yang kedua. Dia mampu bertahan sampai 14 bulan. Entah karena persoalan apa, Bonita kembali dikembalikan majikannya ke agen. Agen yang menampung Bonita yaitu PT Orchid East Agency.
Pada saat di penampungan ini, sambung Caung, Bonita mendapatkan perlakuan kasar. Bahkan, dia mendapatkan pelecehan seksual dari salah seorang staff yang bernama Khalid. Akibat perlakuan tidak senonoh tersebut, Bonita nekad terjun dari lantai tiga rumah penampungan. Tujuannya, dia ingin kabur dari penampungan tersebut.
Akibat aksi nekadnya itu, Bonita menderita patah tulang belakang. Bahkan, salah satu tulang iganya menonjol keluar. Beruntung, saat aksi terjun itu ada yang melihat. Sehingga, Bonita langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Selain itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi setempat.
Pada 11 Agustus lalu, Bonita berhasil kembali ke tanah air. Namun nahas, dia tak bisa lagi beraktivitas sebagai mana mestinya. Pasalnya, kaki kiri gadis ini patah, dan tulang belakangnya tak bisa menopang beban berat badannya.
Saat ini, gadis berkulit hitam manis ini telah lumpuh. Dia hanya bisa terbaring di rumahnya yang terbuat dari geribig anyaman bambu ini. Tak hanya itu, Bonita juga tak bisa berobat di tanah air. Pasalnya, dia kehilangan uang gaji senilai Rp 15 juta dan uang asuransi kecelakaan sebesar 6.000 dolar Amerika.

Kamis, 29 September 2011

Istri dan Majikan TKI Kikim Komalasari Terancam Hukuman Mati


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah alm
Istri dan Majikan TKI Kikim Komalasari Terancam Hukuman Matiarhumah Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur yang tewas mengenaskan akibat penganiayaan majikannya di Arab Saudi akhirnya tiba di tanah air pada hari Kamis, 29 September 2011 pukul 10.00 WIB.  Jenazah almarhumah diantar langsung oleh Direktur Perlindungan WNI BHI, Kemlu ke tempat kediaman keluarga di Cianjur untuk diserahterimakan kepada keluarga melalui Pemda Kabupaten Cianjur.
Saat ini, majikan Kikim yakni Mr. Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya sedang diproses hukum. Dan Penuntut Umum di Arab Saudi telah menuntu mati keduanya.
"Pembunuhan dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga pihak penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. Hingga saat ini majikan almarhumah ibu kikim, Mr Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya masih ditahan di penjara Provinsi Abha," demikian rilis yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri di bawah kepemimpinan Menlu Marty Natalegawa, Kamis (29/9/2011).  
Kikim  Komalasari ditemukan meninggal pada tanggal 11 November 2010 di di pinggir jalan Serhan, bagian dari Mainroad Gharah, Abha, Arab Saudi. Dari hasil otopsi yang telah dilakukan terbukti bahwa penyebab kematian almarhumah adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikan yang bersangkutan Shaya’ Said Ali Al Gahtani. Sejak saat itu proses hukum kematian almarhumah selalu dikawal oleh pemeritah.
Kasus Kikim Komalasari telah menjadi perhatian publik terutama media baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pemberitaan media di tanah air yang menyudutkan Pemerintah Arab Saudi sempat menghambat proses penanganan hukum dan pemulangan jenazah almarhumah. Pemulangan jenazah almarhumah bahkan tertunda lama karena paspor yang bersangkutan dinyatakan hilang yang disinyalir merupakan salah satu upaya penghilangan barang bukti yang akan berpengaruh pada proses hukum Shaya’ Said Ali Al Gahtani sebagai tersangka.
Berbagai kendala tersebut tidak menyurutkan upaya Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Jeddah  dalam penanganan kasus Kikim Komalasari. Yakni, baik untuk mendapatkan akses kekonsuleran maupun dalam mengawal proses hukum dan proses pemulangan jenazah.
Upaya diplomasi kepada pemerintah setempat maupun Kedutaan Arab Saudi di Jakarta  terus dilakukan  disamping bantuan hukum dengan penunjukan pengacara Abdul Rahim Mohammad Al Hindi untuk mengawal proses hukum kasus Kikim Komalasari. Jenazah almarhumah kemudian dapat dipulangkan setelah dipastikan bahwa proses hukum terhadap Shaya’ Said Ali Al Gahtani berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil investigasi yang dilaksanakan oleh lima orang penyidik yang diketuai oleh Penuntut Umum, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Al Qarmadi, disimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja, dengan amat keji dan telah direncanakan sebelumnya.
Pembunuhan dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga pihak penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati bagi pelaku.
Hingga saat ini majikan Kikim yakni , Mr Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya masih ditahan di penjara Provinsi Abha dan sedang menunggu sidang pertama yang direncanakan dalam waktu dekat."Pemerintah RI akan terus mengawal kasus ini hingga diperoleh keadilan bagi almarhumah ibu Kikim," tulis Kemenlu RI.

Nasib TKW Terancam Potong Tangan Belum Jelas


Bantul (ANTARA) - Nasib Sri Wahyuni seorang TKW asal Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Wahyuni yang terancam hukuman potong tangan di Arab Saudi yang tersiar di media sejak 20 Juli 2011, kini masih belum jelas.
Suami Sri Wahyuni, Jati Purnomo di Bantul, Kamis, mengatakan, ketidakjelasan kasus itu dibenarkan setelah dirinya dihubungi si istri dari Arab Saudi, sehingga membuatnya merasa resah.
"Empat hari lalu saya ditelepon istri, ia (Sri Wahyuni) bilang merasa bingung karena sidang akan lanjut hingga Januari atau gimana, jadi tahun depan baru pulang," katanya menceritakan.
Menurut dia, karena ketidajelasan kasus ini dirinya mengaku resah, karena setiap hari keluarga selalu memikirkan nasib Sri, sehingga beberapa kali dirinya berinisiatif untuk menghubungi langsung ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
"Sudah tiga kali saya telepon dan kirim pesan ke orang Konjen Pak Budi Hidayat Laksana, terakhir pada Minggu (25/9) lalu, tapi pesan singkat tidak dibalas, telepon juga tidak diangkat," katanya.
Ia mengaku bingung dengan apa yang harus diperbuatnya saat ini, karena sejak berita tentang istrinya pada 20 September, dirinya sudah meminta bantuan kemana-mana.
"Kepada Bupati Bantul hingga Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan dan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta juga sudah, kalau keluarga inginnya cepat pulang," katanya.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Yogyakarta Diah Andarini Widyastuti mengatakan, pada 21 September 2011 lalu pihaknya sudah menghubungi pihaknya KJRI di Jeddah.
"Saat itu pihak Konjen mengatakan sudah mengirim nota diplomatik ke kepolisian dan kementrian luar negeri arab saudi, akan tetapi belum ada jawaban hingga saat ini," katanya.
Menurut dia, saat Sri Wahyuni sudah bekerja dua bulan, majikannya melaporkan ke polisi karena tuduhan mencuri sejumlah uang senilai 7 ribu real atau sebesar Rp15 juta dan sebuah jam tangan, dan saat itu, pihak kepolisian meneruskan ke Mahkamah Umum.
"Kecenderungannya yang kami ketahui dari Arab gitu seperti itu, kalau tidak dituruti maka akan memfitnah, dan laporan itu pun diteruskan ke polisi," katanya.
Ia mengatakan, sebulan kemudian sidang pertama digelar, tapi Sri tidak datang, padahal sudah didampingi staf KBRI di Arab Saudi, dan sebaliknya pada sidang lima bulan kemudian gantian majikannya yang tidak datang.
Setelah itu, selama tujuh bulan kasus itu tidak ada kabar lagi, maka KJRI Jeddah pun mengirim nota diplomatik karena tidak ada kejelasan laporan itu. 
"Sudah berulangkali saya menghubungi sana, sekarang tinggal tunggu jawaban," katanya.

Wapres: Rencana Aksi Moratorium Difinalkan Minggu Depan

Wapres: Rencana Aksi Moratorium Difinalkan Minggu Depan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Boediono mengatakan rencana aksi moratorium (penundaan) 
penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) akan difinalkan pada minggu depan. 
"Minggu depan kita akan membahas lagi konsep rencana aksi untuk memfinalkannya," kata Wapres Boediono dalam hasil rapat reformasi birokrasi yang diterima wartawan Istana Wapres, Jakarta, Kamis. 
Wapres mengharapkan rencana aksi moratorium CPNS ini sudah dapat mulai dijalankan dua minggu mendatang. 
Rencana aksi ini merupakan salah lanjutan dari keputusan pemerintah pada 24 agustus 2011 yang lalu, untuk menunda sementara (moratorium) tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. 
Moratorium itu berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 nanti. Moratorium tersebut dilakukan untuk menata ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri. 
Moratorium ini juga bersifat fleksibel untuk jabatan-jabatan atau fungsi-fungsi mendesak yang harus diisi. Dalam rapat sebelumnya terungkap, untuk tenaga medis dan juga dosen, penerimaan masih tetap dibutuhkan. 
Sementara itu, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah menyusun rencana aksi yang menjabarkan secara konkret langkah-langkah Pemerintah selama masa moratorium CPNS. 
Konsep rencana aksi usulan UKP4 ini selanjutnya akan difinalisasi Tim Reforminasi Birokrasi Nasional yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan, sebelum kemudian diajukan dalam rapat pada minggu berikutnya. 
Draf awal rencana aksi itu berisi 31 butir. Antara lain berisi berbagai langkah dan tindakan Pemerintah untuk mengoptimalkan hasil moratorium sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Nasional. 
Misalnya, untuk menyusun mekanisme pengkajian untuk pengecualian moratorium serta jabatan-jabatan khusus yang mendesak. Juga ada mekanisme yang jelas terinci bagi pemerintah daerah untuk mengkaji kebutuhan pegawai pada 2012-2014. 
"Tentu saja, rencana aksi itu bisa bertambah atau berkurang setelah dievaluasi oleh Menpan," tutur kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto. 
Sementara itu, dalam rapat reformasi birokrasi kali ini diikuti oleh menteri-menteri yang menjadi anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yaitu Menko Polkam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. 
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita D Tuwo, Ketua dan Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi, Ketua dan Anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi, serta pejabat-pejabat eselon I dari berbagai kementerian.

Selasa, 20 September 2011

Negara-Negara Bebas Visa Kunjungan untuk WNI


Negara-Negara Bebas Visa Kunjungan untuk WNI

oleh Sigit Adinugroho

Kita yang punya minat bepergian ke luar negeri pasti pernah disibukkan dan dipusingkan dengan urusan mendapatkan visa kunjungan -- dokumen yang diperlukan untuk izin awal masuk ke negara tertentu.

Beberapa negara membutuhkan prosedur yang sangat sulit untuk mendapatkan selembar visa kunjungan yang menempel di paspor kesayangan. Perlu diingat bahwa visa kunjungan adalah khusus untuk kunjungan singkat seperti pariwisata.

Menurut indeks yang diterbitkan Henley & Partners, Indonesia termasuk negara yang mudah dimasuki oleh warga negara asing, tetapi tidak sebaliknya. Warga negara Indonesia (WNI) tidak diterima begitu saja secara mudah di sebagian besar negara-negara di dunia. Tercatat ada sekitar 43 negara di dunia yang menerima WNI tanpa visa kunjungan atau dengan visa on arrival. Selebihnya, WNI perlu mendapatkan visa kunjungan terlebih dahulu dengan mendaftar di kedutaan setempat di Jakarta.


Contoh visa untuk masuk ke negara-negara yang tergabung dalam sistem Schengen. Foto: Thinkstock

Berikut adalah beberapa negara pilihan di dunia yang membebaskan visa kunjungan terhadap WNI, dan apa saja yang bisa dilihat di sana:

Peru


Negara yang bisa diakses melalui paling tidak 20 jam perjalanan dari Australia/Selandia Baru atau Eropa ini memberikan 90 hari kunjungan bebas visa kepada WNI. Siapa yang tidak kenal Macchu Picchu sebagai salah satu pusat kebudayaan Amerika Selatan yang terunik. Naiklah kereta api dari Cusco ke Macchu Picchu dan alami perpindahan waktu ke masa lalu di tengah hijaunya hutan hujan tropis.

Maroko


Bisa diakses dari dataran Eropa kurang dari empat jam, tiga bulan dapat dinikmati di sini setiap kali kunjungan oleh WNI. Silakan mulai dari Rabat atau Casablanca, lalu lanjut ke Fez dan Marrakech. Siapkan indera Anda untuk arsitektur, lanskap dan khazanah kuliner jazirah Arab terunik sepanjang masa.

Chile


Hanya ada satu cara untuk mengelilingi negara yang memberikan 90 hari visa kunjungan kepada WNI: dari utara ke selatan atau sebaliknya. Ia memiliki salah satu pesisir pantai yang terpanjang di Amerika Selatan. Atraksinya? Peninggalan kolonialisme Spanyol yang berlatarbelakang pegunungan Andes. Suka dengan olahraga atau lanskap ekstrim? Di sinilah salah satu yang terbaik!

Ekuador


Jika Anda pernah bermimpi ke Kepulauan Galapagos, di sinilah awalnya. Seperti negara-negara Amerika Selatan di pesisir barat lainnya, Ekuador memiliki tiga dataran sekaligus: dataran rendah pesisir, dataran tinggi di sekitar pegunungan Andes, dan dataran rendah hutan hujan tropis Amazon. Beberapa kotanya juga menjadi bagian dari World Heritage Site UNESCO. WNI mendapat 90 hari di sini.

Kolombia


Kolombia memberikan 90 hari bebas visa kunjungan bagi WNI. Yang patut dikunjung di Kolombia adalah Cartagena, sebuah kota pesisir yang terkenal dengan resor pinggir pantai menghadap Laut Karibia dan mengenal ibukota Amerika Latin penuh sejarah di Bogota.

Malaysia


Siapa yang tidak kenal Malaysia. Bagi kebanyakan WNI, Malaysia menjadi salah satu negara pertama yang dikunjungi ketika memiliki paspor. WNI diberikan maksimum 30 hari setiap kali kunjungan.

Apa yang bisa dilihat di sini? Banyak sekali: wisata belanja, arsitektur kota modern di Kuala Lumpur, belajar transportasi publik yang baik, khazanah budaya Melayu yang mirip dengan Indonesia, sampai wisata alam seperti di Taman Negara atau Gunung Kinabalu di Sabah.

Singapura


Singapura sudah tidak asing lagi di mata kebanyakan WNI, terutama yang berdomisili di Jakarta. Menjadi alternatif tempat rekreasi selain wisata domestik di Bandung dan Pulau Bali, Singapura menawarkan kenyamanan wisata ala “mal” dan fasilitas modern negara maju. Tentu, 30 hari sudah di tangan bagi setiap WNI tanpa harus mendaftar visa apapun.

Thailand


Salah satu lokasi kunjungan wisata terpopuler di dunia, terutama bagi backpacker. Biaya hidup yang sangat terjangkau, infrastruktur pariwisata yang cukup baik dan kebudayaan yang unik karena tak pernah dijajah kolonialis. Jelajahi Thailand dari utara ke selatan selama 30 hari, untuk WNI!

Vietnam


Vietnam akhir-akhir ini menjadi primadona bagi pengunjung ASEAN, karena gencar membuka diri untuk pariwisata. Alternatif yang baik selain Thailand. Biaya hidup tidak jauh berbeda dari Indonesia, bahkan lebih murah. Wisata sejarah, budaya dan alam didapatkan di tempat-tempat seperti Ho Chi Minh City, Na Thrang, Hue, Hoi An dan Hanoi. Bebas visa kunjungan selama 30 hari untuk WNI.

Filipina


Filipina memberikan 21 hari bebas visa kunjungan bagi WNI. Jika Anda tertarik dengan negara Asia kepulauan yang menawarkan pantai serta “rasa” Spanyol yang kental, maka datanglah ke Filipina!

Brunei


WNI mendapatkan 14 hari bebas visa kunjungan di sini. Negara kerajaan yang kental dengan budaya Melayu dan suasana Islami ini bagai surga di tengah hiruk-pikuk modernitas yang diusung negara-negara ASEAN lain.

Hong Kong


Hong Kong sebenarnya bukan negara, tetapi wilayah administratif khusus untuk Republik Rakyat Cina (RRC), namun memiliki regulasi imigrasi tersendiri. Kalau ke RRC, WNI perlu visa, tetapi Hong Kong membebaskan visa kunjungan selama 30 hari. Kebanyakan WNI berkunjung ke Hong Kong untuk wisata belanja dan urban, hampir sama seperti Singapura.

Makau


Makau juga adalah wilayah administratif khusus untuk RRC, terletak tidak jauh dari Hong Kong. WNI diberikan bebas visa kunjungan selama 30 hari. Berbeda dengan Hong Kong, wisata di sini seputar wisata sejarah dan... judi.

Seychelles


Ini dia negara yang tidak memberlakukan visa kunjungan bagi warga negara apapun di dunia. Ya! Seychelles mempersilakan semua warga negara di dunia untuk masuk tanpa visa kunjungan selama satu bulan, termasuk WNI. Negara kepulauan yang terletak di Samudera Hindia, antara Afrika dan India ini mengunggulkan wisata bahari.

Maladewa


Sering disematkan sebagai tujuan wisata bulan madu, Maladewa memiliki  beragam pulau kecil, bahkan sangat kecil sampai hanya disebut atol, yang tersebar jauh satu sama lain. Untuk bepergian antar pulau saja, kita membutuhkan kapal atau bot, kalau tidak pesawat terbang kecil.

Malé, ibukotanya, adalah satu-satunya kota padat di dunia yang berada di pulau kecil, dengan bandara di pulau lainnya! WNI diberikan 30 hari untuk jalan-jalan di sini.

Sri Lanka


Negara ini bukan tujuan populer bagi WNI, karena banyak yang lebih “tergoda” oleh India. Tapi tahukah Anda, Sri Lanka membebaskan visa selama 30 hari bagi WNI. Jelajahi Colombo dan lihat sisa-sisa peninggalan Belanda, Portugis dan Inggris, lalu berkeliling pulau untuk berbaur dengan masyarakatnya yang banyak menyambung hidup sebagai nelayan, menelusuri pantai, hutan dan candi-candi.

Ada beberapa negara lain yang membebaskan visa kunjungan bagi WNI, yang jika saya ulas akan terlalu panjang. Negara-negara tersebut antara lain Kosovo (90 hari), Bermuda (maksimum enam bulan), Dominika (21 hari), Haiti (tiga bulan), Saint Vincent and the Grenadines (satu bulan), Kepulauan Cook (31 hari), Kepulauan Mikronesia (30 hari) dan Samoa (30 hari).

Selain itu, ada juga beberapa negara lain yang memberlakukan visa on arrival bagi WNI, yang bermakna negara-negara tersebut memberlakukan visa kunjungan, namun pembuatannya dapat dilakukan di beberapa bandara internasional negara tersebut, dengan biaya tertentu, misalnya USD25. Beberapa negara ini antara lain seperti Laos, Kamboja, Fiji, Myanmar, Turki dan masih beberapa lagi.

Jadi, siapkan ransel Anda dan mari bepergian tanpa harus pusing memiliki visa kunjungan!


Sigit Adinugroho dapat dikunjungi di blog perjalanannya, www.ranselkecil.com.

Sabtu, 17 September 2011

BK DPR Akan Panggil Pramono dan Priyo Terkait Temuan PPATK




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR segera akan dimintai keterangannya oleh Badan Kehormatan DPR seputar adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 21 transaksi mencurigakan di Badan Anggaran DPR.

"Ini kan masih diselidiki oleh Badan Kehormatan DPR. Badan Kehormatan akan melakukan klarifikasi dengan proses tertutup termasuk semua data yang ada," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa ketika dihubungi wartawan, Sabtu (17/9/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, dua pimpinan DPR, Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso mengumumkan surat yang dikirim ke PPATK mengenai adanya kegiatan mencurigakan di rekening salah satu anggota Badan Anggaran DPR.

Anggota Badan Anggaran yang dicurigai melakukan hal tersebut, Wa Ode Nurhayati membantah bahwa dirinya melakukan transaksi ilegal.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengaku tidak terancam oleh pimpinan DPR, lantaran temuan PPATK disebut-sebut sebagai aksi 'balas dendam' karena Wa Ode sebelumnya menuding ada praktek mafia anggaran DPR dan dilakukan pula di meja pimpinan Dewan.

Hatta Rajasa Dukung Pemberantasan Mafia Anggaran





Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mendukung pemberantasan pelaku penyimpangan keuangan negara. Bahkan, Hatta mempersilahkan aparat penegak hukum menindak kadernya bila terbukti menyelewengkan uang negara.
"Saya sangat mendukung apapun yang dilakukan terkait dengan penyimpangan terhadap anggaran," kata Hatta saat ditemui di Komplek Perumahan Liga Mas, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2011).
Hatta mengungkapkan bahwa saat ini bukan waktunya lagi untuk menutup-nutupi segala bentuk penyimpangan. "Itu semua harus dibuka habis, sekarang sudah saatnya," ungkapnya.

APA TANGGAPAN ANDA MENGENAI ARTIKEL INI?