Kamis, 29 September 2011

Nasib TKW Terancam Potong Tangan Belum Jelas


Bantul (ANTARA) - Nasib Sri Wahyuni seorang TKW asal Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Wahyuni yang terancam hukuman potong tangan di Arab Saudi yang tersiar di media sejak 20 Juli 2011, kini masih belum jelas.
Suami Sri Wahyuni, Jati Purnomo di Bantul, Kamis, mengatakan, ketidakjelasan kasus itu dibenarkan setelah dirinya dihubungi si istri dari Arab Saudi, sehingga membuatnya merasa resah.
"Empat hari lalu saya ditelepon istri, ia (Sri Wahyuni) bilang merasa bingung karena sidang akan lanjut hingga Januari atau gimana, jadi tahun depan baru pulang," katanya menceritakan.
Menurut dia, karena ketidajelasan kasus ini dirinya mengaku resah, karena setiap hari keluarga selalu memikirkan nasib Sri, sehingga beberapa kali dirinya berinisiatif untuk menghubungi langsung ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
"Sudah tiga kali saya telepon dan kirim pesan ke orang Konjen Pak Budi Hidayat Laksana, terakhir pada Minggu (25/9) lalu, tapi pesan singkat tidak dibalas, telepon juga tidak diangkat," katanya.
Ia mengaku bingung dengan apa yang harus diperbuatnya saat ini, karena sejak berita tentang istrinya pada 20 September, dirinya sudah meminta bantuan kemana-mana.
"Kepada Bupati Bantul hingga Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan dan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta juga sudah, kalau keluarga inginnya cepat pulang," katanya.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Yogyakarta Diah Andarini Widyastuti mengatakan, pada 21 September 2011 lalu pihaknya sudah menghubungi pihaknya KJRI di Jeddah.
"Saat itu pihak Konjen mengatakan sudah mengirim nota diplomatik ke kepolisian dan kementrian luar negeri arab saudi, akan tetapi belum ada jawaban hingga saat ini," katanya.
Menurut dia, saat Sri Wahyuni sudah bekerja dua bulan, majikannya melaporkan ke polisi karena tuduhan mencuri sejumlah uang senilai 7 ribu real atau sebesar Rp15 juta dan sebuah jam tangan, dan saat itu, pihak kepolisian meneruskan ke Mahkamah Umum.
"Kecenderungannya yang kami ketahui dari Arab gitu seperti itu, kalau tidak dituruti maka akan memfitnah, dan laporan itu pun diteruskan ke polisi," katanya.
Ia mengatakan, sebulan kemudian sidang pertama digelar, tapi Sri tidak datang, padahal sudah didampingi staf KBRI di Arab Saudi, dan sebaliknya pada sidang lima bulan kemudian gantian majikannya yang tidak datang.
Setelah itu, selama tujuh bulan kasus itu tidak ada kabar lagi, maka KJRI Jeddah pun mengirim nota diplomatik karena tidak ada kejelasan laporan itu. 
"Sudah berulangkali saya menghubungi sana, sekarang tinggal tunggu jawaban," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar