INILAH.COM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimli Assidhiqie mengatakan, bahwa kasus yang melilit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah potret carut marutnya penegakan hukum di Indonesia.Betapa tidak, kata Jimly, apa yang menjadi pelaku sebenarnya tidak terungkap secara riil berdasarkan fakta hukum tetapi korban yang dijadikan sebagai pelaku kejahatan. Artinya negara masih tunduk pada politik bukan hukum.
"Makanya, kalau saya jadi hakim tentulah Pak Antasari Azhar akan saya bebaskan," ucap Jimly dalam peluncuran buku 'Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan' di auditorium Universitas Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
Ia menilai bahwa kasus pembunuhan terhadap eks Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret nama Antasari Azhar hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya.
Sejumlah fakta tak diungkap hakim di pengadilan sehingga muncul kesan kasus ini direkayasa. Itu yang membuat Jimly Ashsiddiqie menyebut kasus Antasari sebagai potret carut marutnya penegakan hukum di Indonesia.
Padahal, dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) haruslah dilaksanakan. Namun, publik dikecewakan karena rekomendasi tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Tapi sekarang kita tak bisa salahkan siapa-siapa, menyalahkan polisi menuduh jaksa, hakimnya. Sekarang ini pikiran-pikiran yang ada dalam kasus Antasari sudah terolah sehingga tidak mudah berharap Antasari dibebaskan," jelas Jimly. (ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar